PSBB-BENCANA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 55003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- UU No. 4 Tahun 1984; UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Panduan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
- 19 hal
|