Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian dan Besaran Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian; Bab 3. Mekanisme Pembayaran Tenaga kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 015
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan