ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di provinsi kalimantan barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah berberapa kali dan terakhir dengan peraturan gubernur nomor 30 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Vuirus Disease;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2013, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Keprers No.12 Tahun 2020, Inspres No.6 Tahun 2020, Perrmendagri No.20 Tahun 2020, Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020, Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/328/2020, Kepmendagri MNo.440-830 Tahun 2020, Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/383/2020, Inmendagri No.4 Tahun 2020, Inmendagri No.1 Tahun 2021, Insmendagri No.9 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas No.3 Tahun 2020, Surat Edaran Satgas No.7 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Perubahan pada Ketentuan Pasal 8
|