Perubahan keenam atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakanhukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona viruse disease 2019
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 196, BD.2021/NO.196, LL. PROV. KALBAR: 12 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pencegahan dan penganggulangan Covid 19 di Provinsi Kalimantan barat , telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat no 110 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid19 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur no 75 tahun 2021 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
UU no.25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat
UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular
UU no 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana
UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
UU no.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan
UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan
PP no. 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
PP no. 49 tahun 1991 tentang penanganan Wabah Penyakit Menular
PP no.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP no. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
PP no.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri Sipil
PP no. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
PerPres no.17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam kearaan tertentu
PerPres no.82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid 19
perPres no. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19
KepPres no. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID19
KepPres no. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non Alam Penyebaran Covid 19
Instruksi presiden no. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19
Permendagri no. 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan COVID19 di lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel corona virus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi.
Keputusan Menteri Dalam negeri no.440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Norma Baru Produktif dan Aman COVID 19 bagi ASN dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/383/2020 tentang protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 di Daerah
Instruksi Menteri Dalam Negeri no.4 tahun 2020 tentang Pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protkol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID19
Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian COVID19
Instruksi Menteri Dalam Negeri no.9 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19
Instruksi menteri Dalam Negeri no.56 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level3, Level2 dan level1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan , Sulawesi, Maluku dan papua
Surat Edaran Satgas COVID -19 no 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Perjadin selama libur hari Raya dan Menyambut tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID19
Surat Edaran Satgas penanganan Covid 19 no7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan Perjalanan orang dalam negeri masa pandemi covid 19
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 no.22 tahun 2021 tentang Ketentuan ketentuan Perjalanan orang dalam negeri masa pandemi covid 19
- Peraturan ini merubah PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 pada pasal 1, Pasal 8, Pasal 16, Pasal 16 A
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020
- 12 halaman
|