Tata kerja-aparatur sipil negara-perubahan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.44 Tahun 2020 ttg Pedoman Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY dan Pemda Kabupaten Kota Se-DIY dalam Tatanan Normal Baru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota seDaerah Istimewa Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru.
- Dasar hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020.
- Materi pokok: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 7 halaman
|