ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh Nomor 207 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Huykum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Mo.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/328/2020, Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020, Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/383/2020, SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No.24 Tahun 2021, SE Kemenhub No.SE 96 Tahun 2021, SE Mendagri No.440/7183/SJ
- Perubahan Pasal 8, Pasal 16, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Gubenrur Nomor 207 Tahun 2021
|