Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan di Kabupaten Klaten
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung
jawab dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang
hidup di dalam masyarakat; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten
Klaten diarahkan dapat lebih bersinergi dan
berdayaguna dalam memberikan manfaat serta
mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pemerataan kesempatan
berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Kerja Sama Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 dicabut.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2023
bahwa potensi, kebudayaan, dan kekayaan alam di
wilayah pedesaan merupakan sarana untuk dapat
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
desa; bahwa diperlukan upaya yang terencana, sistematis, dan
komprehensif untuk mengembangkan wilayah pedesaan
melalui kebijakan penetapan, pembangunan, dan
pengembangan Desa Wisata; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam
penetapan, pembangunan, dan pengembangan Desa
Wisata diperlukan pengaturan mengenai Desa Wisata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Penetapan Desa Wisata, Pembangunan dan pengembangan Desa WIsata, Pengelolaan Desa Wisata, Pengembangan Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Promosi Desa WIsata, Pengembangan Daya Tarik Wisata pada Desa Wisata, Hak, Kewajiban dan larangan, Sinergitas dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 37; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat
ABSTRAK:
bahwa Penagi dan Sabang Barat merupakan kota tua dihuni dan memiliki nilai historis yang tinggi serta mencerminkan tata cara hidup, budaya dan peradaban masyarakat yang perlu dilestarikan secara berkesinambungan, dan dalam rangka meningkatkan dan melindungi kelestarian Penagi dan Sabang Barat sebagai kota tua, perlu adanya peran serta dari Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Swasta, serta untuk memberikan kepastian hukum maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 stdd UU No. 34 Th. 2008; UU No. 11 Th. 2010; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 28 Th. 2014; Perda Kab. Natuna No. 18 Th. 2021
PERDA ini mengatur mengenai penetapan Kota Tua; tim Kota Tua; pengelolaan Kota Tua; pembinaan; peran serta masyarakat dan Kemitraan; hak, kewajiban dan Penghargaan; dan Pendanaan Penyelenggaraan Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai rencana aksi Pengelolaan
Kota Tua, dan peraturan mengenai pelaksanaan pengelolaan Kota
Tua
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa Kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa Kepariwisataan merupakan sektor penting di Kabupaten Gunungkidul yang mempunyai dampak yang besar dan luas di masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 14 diubah serta ayat (6) Pasal 14 dihapus, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 15 diubah serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, Penjelasan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Pasal 24 dihapus, Pasal 25 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28 dihapus, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 dihapus, Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah serta ayat (2) Pasal 32 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 dihapus, Pasal 36 di hapus, Pasal 37 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, Ketentuan BAB VII diubah, Bagian Kesatu TDUP BAB VII dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Pasal 40 dihapus, Pasal 41 dihapus, Pasal 42 dihapus, Pasal 43 dihapus, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf n Pasal 50 diubah serta ayat (2) Pasal 50 dihapus, Ketentuan Pasal 51 diubah, Pasal 52 dihapus, Ketentuan Pasal 53 diubah, Pasal 54 dihapus, Pasal 55 dihapus, Pasal 56 dihapus, Pasal 57 dihapus, Pasal 58 dihapus, Pasal 59 dihapus, Pasal 60 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Jumlah Halaman : 13 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa warisan kebudayan daerah memiliki arti penting dalam pemajuan kebudayaan nasional Indonesia perlu dilestarikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 huruf a UU No. 5 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 63 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan yang meliputi Ketetuan umum, Tugas dan wewenang pemerintah daerah kota, Pemajuan kebudayaan, Pokok pikiran kebudayaan daerah, Sawala, Pengahargaan, Peran serta masyarakat, Pengawasan, pengendalian dan evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan yang harus
dilestarikan untuk kepentingan Negara dan merupakan jati
diri suatu Daerah; bahwa pada perkembangannya di Kabupaten Banyumas
terkait dengan Objek yang diduga Cagar Budaya
mengalami peningkatan sehingga perlu dilakukan
pengkajian untuk dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya
dan dapat berpengaruh pada kelestarian atas benda,
bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
bahwa berkaitan dengan Cagar Budaya di Kabupaten
Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar
Budaya; bahwa Pelindungan dan pengelolaan tidak hanya
diberlakukan untuk Cagar Budaya akan tetapi juga
terhadap Objek Diduga Cagar Budaya yang ada di wilayah
Kabupaten Banyumas dapat dicatat dan diberi
Perlindungan hukum terhadapnya sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar
Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar
Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penyisipan angka 13A, penambahan huruf j Pasal 5 ayat (2), perubahan Pasal 6 ayat (1), penyisipan Bab VIIA, perubahan Pasal 74, penghapusan Bab XIII, penghapusan Pasal 77, perubahan Pasal 79.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 diubah.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keberadaan budaya di Daerah sebagai bagian dari budaya nasional dan aset budaya bangsa dalam membangun dan mewujudkan tujuan Negara serta menciptakan masyarakat yang
memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberadaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Daerah merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu upaya untuk menjamin kelestarian dan keberadaannya di Daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan serta menjamin kepastian hukum dalam Pemajuan
Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. Pemajuan Kebudayaan;
c. Pelestarian Cagar Budaya;
d. hak dan kewajiban;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
g. pendanaan.
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat
dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin
terlindungnya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
c. menyelenggarakan penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
f. memfasilitasi Setiap Orang dalam melaksanakan Pemanfaatan dan
promosi Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat
untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah
dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap
daerah yang mengalami bencana;
h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan
i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya.
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. menetapkan Etika Pelestarian Cagar Budaya;
b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan
wilayah;
c. menghimpun data Cagar Budaya;
d. menetapkan peringkat Cagar Budaya;
e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
i. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang
pelestarian, penelitian, dan museum;
k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang
kepurbakalaan;
l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan
Pelestarian Cagar Budaya;
m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan
Pengamanan;
n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten;
o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan
yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar
Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
a. Tradisi Lisan;
b. Manuskrip;
c. Adat Istiadat;
d. Ritus;
e. Pengetahuan Tradisional;
f. Teknologi Tradisional;
g. Seni;
h. bahasa;
i. permainan rakyat; dan
j. olahraga tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
83
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023
PEMAJUAN - KEBUDAYAAN - DAERAH - DAN - CAGAR - BUDAYA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2023 No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan pengelolaan cagar budaya sehingga perlu dilaksanakan upaya pemajuan kebudayaan daerah dan pengelolaan cagar budaya sesuai perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur yang menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 10 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 65 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Asas; Tugas dan Wewenang; Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota; Cagar Budaya; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
31 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023
PEMAJUAN - KEBUDAYAAN - DAERAH - DAN - CAGAR - BUDAYA - DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab Bogor Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perlu untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah pesatnya dinamika kebudayaan global dunia, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebaagimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuabh, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 65 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 14 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denan Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2023; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Landasan dan Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, Sasaran Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Strategi Pemajuan Kebudayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Pengharagaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 1 1 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6756;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penemuan dan Pencarian, pada Bab II ini menjelaskan mengenai penemuan dan pencarian atas Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB); BAB IV Pendaftaran ODCB; BAB V TACBP, pada Bab V ini menjelaskan mengenai Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi (TACBP); BAB VI Pengkajian ODCB; BAB VII PENETAPAN ODCB; BAB VIII Pemeringkatan Cagar Budaya; BAB IX Pencatatan Cagar Budaya; BAB X Penghapusan Cagar Budaya; BAB XI Pengalihan Kepemilikan; BAB XII Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya; BAB XIII Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; BAB XIV Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; BAB XIV Insentif dan Kompensasi; BAB XV Pengawasan; BAB XVI Pendanaan; BAB XVII Sanksi; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat