Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 14 diubah serta ayat (6) Pasal 14 dihapus, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 15 diubah serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, Penjelasan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Pasal 24 dihapus, Pasal 25 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28 dihapus, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 dihapus, Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah serta ayat (2) Pasal 32 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 dihapus, Pasal 36 di hapus, Pasal 37 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, Ketentuan BAB VII diubah, Bagian Kesatu TDUP BAB VII dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Pasal 40 dihapus, Pasal 41 dihapus, Pasal 42 dihapus, Pasal 43 dihapus, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf n Pasal 50 diubah serta ayat (2) Pasal 50 dihapus, Ketentuan Pasal 51 diubah, Pasal 52 dihapus, Ketentuan Pasal 53 diubah, Pasal 54 dihapus, Pasal 55 dihapus, Pasal 56 dihapus, Pasal 57 dihapus, Pasal 58 dihapus, Pasal 59 dihapus, Pasal 60 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat