Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2013

Penyelenggaran Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan; Pengembangan Daya tarik Wisata; Usaha Pariwisata; Kerjasama Pengelolaan daya Tarik Wisata; Pendaftaran Usaha PAriwisata; HAk dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
03 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1855 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Kab Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan