Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015

Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2015
Tanggal Berlaku
20 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan