Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penyisipan angka 13A, penambahan huruf j Pasal 5 ayat (2), perubahan Pasal 6 ayat (1), penyisipan Bab VIIA, perubahan Pasal 74, penghapusan Bab XIII, penghapusan Pasal 77, perubahan Pasal 79.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 295 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan