Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan yang meliputi Ketetuan umum, Tugas dan wewenang pemerintah daerah kota, Pemajuan kebudayaan, Pokok pikiran kebudayaan daerah, Sawala, Pengahargaan, Peran serta masyarakat, Pengawasan, pengendalian dan evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat