Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023

Pemajuan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan yang meliputi Ketetuan umum, Tugas dan wewenang pemerintah daerah kota, Pemajuan kebudayaan, Pokok pikiran kebudayaan daerah, Sawala, Pengahargaan, Peran serta masyarakat, Pengawasan, pengendalian dan evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
25 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2023
Tanggal Berlaku
25 Juli 2023
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan