Pariwisata dan Kebudayaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 37; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Penagi dan Sabang Barat merupakan kota tua dihuni dan memiliki nilai historis yang tinggi serta mencerminkan tata cara hidup, budaya dan peradaban masyarakat yang perlu dilestarikan secara berkesinambungan, dan dalam rangka meningkatkan dan melindungi kelestarian Penagi dan Sabang Barat sebagai kota tua, perlu adanya peran serta dari Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Swasta, serta untuk memberikan kepastian hukum maka perlu menetapkan PERDA
- Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 stdd UU No. 34 Th. 2008; UU No. 11 Th. 2010; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 28 Th. 2014; Perda Kab. Natuna No. 18 Th. 2021
- PERDA ini mengatur mengenai penetapan Kota Tua; tim Kota Tua; pengelolaan Kota Tua; pembinaan; peran serta masyarakat dan Kemitraan; hak, kewajiban dan Penghargaan; dan Pendanaan Penyelenggaraan Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
- Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai rencana aksi Pengelolaan
Kota Tua, dan peraturan mengenai pelaksanaan pengelolaan Kota
Tua
- 11 hal.
|