Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023

Kota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai penetapan Kota Tua; tim Kota Tua; pengelolaan Kota Tua; pembinaan; peran serta masyarakat dan Kemitraan; hak, kewajiban dan Penghargaan; dan Pendanaan Penyelenggaraan Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
25 September 2023
Tanggal Pengundangan
25 September 2023
Tanggal Berlaku
25 September 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 37; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan