Permen KKP No. 66/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang penaatan peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2072), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2023 (273): 4 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023
Permen KKP No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
Mencabut
Permen KKP No. 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
Permen KKP No. 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5, BN 2023 (114): 6 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen KKP No. 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024
Mencabut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1216)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN 2023/NO 23; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mencabut
Permen KKP No. 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN 2023/NO 2; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2023 (998)/4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup penerima bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang dapat dilakukan konversi, dan penambahan nilai potongan biaya konversi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yaitu tentang penerima bantuan dan potongan biaya konversi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN.2023 (946)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi nasional, menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan kebijakan energi nasional, dan mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan melalui peranan masyarakat dalam penyediaan biomassa sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap, perlu dilakukan pengaturan pemanfaatan bahan bakar biomassa sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan B3m Melalui Cofiring Biomassa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat