Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat Bab III Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat Bab IV Tugas, Hak Dan Kewajiban Bab V Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Bab VI Monitoring Dan Evaluasi Bab VII I Pemberdayaan Masyarakat Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Bab VIII Pembinaan Bab IX Pelaporan Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat