(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah, barang milik Daerah dan pengelolaan pendapatan Daerah. (2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari; a. sekretariat; b. bidang anggaran; c. bidang akuntansi dan pelaporan; d. bidang perbendaharaan dan kas daerah; e. bidang barang milik daerah; dan f. bidang pengelolaan pendapatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat