penataan - dan - pengelolaan - pasar - bersih - sehat - dan - asri - dengan - pemberdayaan - pedagang - pasar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD 2023/63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Bersih , Sehat dan Asri dengan Pemberdayaan Pedagang Pasar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat yang dikelola dengan baik dan profesional Dan untuk mewujudkan pasar bersih sehat dan asri perlu diselenggarakan penataan dan pengelolaan pasar sebagai upaya penyehatan, pengendalian, dan pengamanan terhadap lingkungan kawasan permukiman, lingkungan tempat umum dan fasilitas umum Dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam penataan dan pengelolaan pasar bersih, sehat dan asri maka diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengelolaan pasar bersih sehat dan asri dengan pemberdayaan pedagang pasar maka perlu menetapkan Perwali tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Bersih, Sehat dan Asri dengan Pemberdayaan Pedagang Pasar.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permenkes No. 17 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan, Pengelolaan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
- 6 Hlm.
|