Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Kriteria peserta, pemilihan fasilitas kesehatan, dan pendanaan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat