ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4, huruf k, angka 1) dan angka 3) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keunagna Daerah, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu di formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD; RKA-SKPD dan /atau Perubahan DPA _ SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya di tampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan BAB IV huruf D butir 1.d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , 1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; 2) Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; 3) Pergseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama . pergeseran ini dapat di lakukan atas persetujuan PPKD; 4) Perubahan atau pergeseran atas urain dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran, semua Pergeseran anggaran dapat dilaksanakan berdasarkan Perubahan DPA SKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali KOta Depok Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Undang - Undang nomor 15 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang - Undang nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagiaman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai politi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2016 , Peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana tealh diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan , Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pertauran menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910); Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006 - 2025 ( Lembaran daerah kota Depok Tahun 2016 nomor 5 ); Peraturan Daerah Kota Depok nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021;
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan kelima atas peraturan wali kota depok nomor 103 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
|