ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan huruf C angka 2.b.4).a).(4).(c) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan huruf C butir 2.b.4).a).(1).(e) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 bahwa dalam hal Peraturan
Presiden mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2023 atau
Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian alokasi DBH-CHT
menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau informasi resmi mengenai rincian alokasi
DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran
2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT
dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan huruf C butir 2.b.4).b).(2).(f)
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 bahwa apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut
diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan
keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D butir 4.k.1) dan 3) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa
dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak
terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPASKPD;
RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan BAB IV Huruf D butir 1.d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran ini
dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; 2) Pergeseran
antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; 3) Pergeseran antar sub rincian
objek dalam rincian objek yang sama, pergeseran ini dapat
dilakukan atas persetujuan PPKD; 4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran, semua Pergeseran anggaran dapat dilaksanakan berdasarkan Perubahan DPA SKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 910); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2022
- peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan walikota depok nomor 103 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
|