Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyarawatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Maksud dan Tujuan; Bab III. Ruang Lingkup; Bab IV. Fungsi dan Kewenangan; Bab V. Hak, Kewajiban dan Larangan; Bab IV. Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Bab VII. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Bab VIII. Mekanisme Rapat dan Musyawarah. Bab IX. Musyawarah Desa. Bab X. Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa. Bab XI. Hubungan Kerja. Bab XII. Pembiayaan. Bab XIII. Ketentuan Peralihan. Bab XIV. Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
17 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pangandaran No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna meningkatkan pemberdayaan dan peran
serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
wadah dalam bentuk Lembaga Kemasyarakatan
Desa;
c. bahwa dalam rangka pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa diperlukan pedoman
pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur pembentukan wadah
partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah
Desa terdiri dari :
a. RT;
b. RW;
c. LPMD;
d. PKK;
e. Karang Taruna;
f. SATLINMAS; dan
g. Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang dibentuk
oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26
Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Kelurahan
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan aturan mengenai pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa, desa adat, kewenangan desa serta pemerintahan desa. Selain itu perlu pula diatur mengenai
peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keuangan desa, kekayaan desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan desa, Badan Usaha Milik Desa, kerja sama desa, Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat
Desa.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENATAAN DESA;
BAB IV
KEWENANGAN;
BAB V
PEMERINTAHAN DESA;
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA;
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
BAB VIII
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
BAB IX
BADAN USAHA MILIK DESA;
BAB X
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2007 Nomor 04), Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 05), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 39), Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 31) dan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Kerja Sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya guna mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1. Pemilihan Kepala Desa Serentak
2. Panitia Pemilihan Kabupaten
3. Tahapan pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Masa Jabatan Kepala Desa
6. Biaya Pemilihan Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik
8. Hukuman Disiplin, pemberhentian sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur mengenai Mekanisme Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa sehingga perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kabupaten; pelaksanaan pemilihan kepala desa; sengketa pemilihan kepala desa; pencalonan kepala desa, perangkat desa, BPD dan PNS, TNI/Polri sebagai Calon Kepala Desa; sanksi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; pembiayaan pemilihan kepala desa; pelantikan kepala desa; masa jabatan kepala desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa; penyidikan kepala desa; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008
34 halaman; Penjelasan 10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana Telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Masa Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota; Pengisian Keanggotaan BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Fungsi, Wewenang dan Hak BPD; Hak dan Kewajiban Anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib; Musyawarah BPD; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat;Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan; Keuangan dan Administrasi; Tindak Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Thn 2015/No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Tim Kajian Pengembangan Wilayah, Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Hasil musyawarah Kelurahan telah menyepakati dilakukannya pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar sebagai pemekaran dari Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kelurahan, pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 100 Tahun 2000; PP No 73 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 5 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2003; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2004; PERDA Kabupaten Bogor No 24 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Luas Wilayah
4. Jumlah Penduduk
5. Batas Wilayah dan Peta
6. Lurah dan Perangkat Kelurahan
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
ketentuan Pasal 1 ayat (1) angka 1, Pasal 1 ayat (2) Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 27).
11 Halaman (Lampiran 3 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2015
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya. Untuk memberikan arahan yang jelas dalam memimpin dan
mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan kepala desa yang
dipilih secara demokratis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB m
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PELAKSANAAN;
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAN TENAGA HONOR/KONTRAK/PEGAWAI PEMERINTAH
TIDAK TETAP SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI
PENGAWASAN PEMILIHAN;
BAB vn
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI
MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN, TUGAS DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini beriaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
beriaku
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul,
kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam
rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
untuk memberikan pengaturan terkait Kewenangan
Desa perlu membentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup kewenangan desa, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten, kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten, tahap dan tatacara, pungutan desa, penetapan kewenangan desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat