Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; sengketa pemilihan Kepala Desa; pencalonan Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan PNS, TNI/Polri, pendamping desa/pendamping lokal desa sebagai calon Kepala Desa; sanksi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; dan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.3, TLD NO.-
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan