Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup kewenangan desa, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten, kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten, tahap dan tatacara, pungutan desa, penetapan kewenangan desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat