BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB m PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONOR/KONTRAK/PEGAWAI PEMERINTAH TIDAK TETAP SEBAGAI CALON KEPALA DESA; BAB VI PENGAWASAN PEMILIHAN; BAB vn PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; BAB VIII MASA JABATAN, TUGAS DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BABX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat