Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB m PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONOR/KONTRAK/PEGAWAI PEMERINTAH TIDAK TETAP SEBAGAI CALON KEPALA DESA; BAB VI PENGAWASAN PEMILIHAN; BAB vn PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; BAB VIII MASA JABATAN, TUGAS DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BABX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/159
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan