Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan mengenai diubahnya Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 6, dihapusnya Pasal 29 ayat (2) huruf g, huruf h, huruf m, dan ayat (3) huruf g dan huruf q, diubahnya Pasal 57 ayat (1), Pasal 67, disisipkannya 2 pasal baru di antara Pasal 67 dan Pasal 68, Pasal 74 ayat (1) dan dihapusnya Pasal 74 ayat (2), Pasal 83, disisipkan 4 pasal baru di antara Pasal 83 dan Pasal 84, Pasal 85 ayat (2) huruf b dan huruf h, dan disisipkan 1 pasal baru di antara Pasal 85 dan Pasal 86, dan Pasal 87.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan