Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2015

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Maksud dan Tujuan; Bab III. Ruang Lingkup; Bab IV. Fungsi dan Kewenangan; Bab V. Hak, Kewajiban dan Larangan; Bab IV. Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Bab VII. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Bab VIII. Mekanisme Rapat dan Musyawarah. Bab IX. Musyawarah Desa. Bab X. Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa. Bab XI. Hubungan Kerja. Bab XII. Pembiayaan. Bab XIII. Ketentuan Peralihan. Bab XIV. Ketentuan Penutupan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD. 2015/ No. 12
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan