Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2020

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Keanggotaan BPD; III.Pemberhentian Anggota BPD; IV.Kelembagaan BPD; V.Fungsi BPD; VI.Tugas dan Wewenang BPD; VII.Hak dan Kewajiban BPD; VIII.Laporan Kinerja BPD; IX.Larangan Anggota BPD; X.Peraturan Tata Tertib BPD; XI.Hubungan BPD Dengan Lembaga Lain di Desa; XII.Pembinaan dan Pengawasan; XIII.Pendanaan; XIV.Ketentuan Peralihan; XV.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
LD. 2020/No. 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1230 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 12 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan