Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Keanggotaan BPD; III.Pemberhentian Anggota BPD; IV.Kelembagaan BPD; V.Fungsi BPD; VI.Tugas dan Wewenang BPD; VII.Hak dan Kewajiban BPD; VIII.Laporan Kinerja BPD; IX.Larangan Anggota BPD; X.Peraturan Tata Tertib BPD; XI.Hubungan BPD Dengan Lembaga Lain di Desa; XII.Pembinaan dan Pengawasan; XIII.Pendanaan; XIV.Ketentuan Peralihan; XV.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat