BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAS, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PENATAAN DESA; BAB IV KEWENANGAN; BAB V PEMERINTAHAN DESA; BAB VI TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA; BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA; BAB VIII PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN; BAB IX BADAN USAHA MILIK DESA; BAB X LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat