Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012.
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
VI Bab, 10 Pasal (10 Hlm.) dan I Lampiran (5 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 dan 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 dan 2020;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Barat No 9 Tahun 2017; Pergub Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017; Perda Kota Pariaman No 4 Tahun 2017; Perda Kota Pariaman No 10 Tahun 2019; Perwako Pariaman No 60 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat 6 Pasal dan 1 Lampiran. Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 kelompok yang dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 dan 2020
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga)
kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Payakumbuh Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Kas Daerah Kota Payakumbuh TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 perlu melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui perubahan anggaran.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kota Payakumbuh No. 17 tahun 2016, Perda No. 6 tahun 2019, Perwako Payakumbuh No. 12 Tahun 2009, Perwako Payakumbuh No. 80 Tahun 2019, Keppres No. 11 tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, KMK No. 6/KM.07/2020, Inmendagri No. 1 Tahun 2020, SK Walikota Payakumbuh No. 360.3/119/Wk-Pyk/2020, Inwako Payakumbuh No. 03/Instruksi/WK-Pyk/2020
Ketentuan Pasal 2 dalam Perwako No. 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Kas daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ·2019
(COVID-19), Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19) dibebabkan pada APBD
meliputi antara lain: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Revisi anggaran ; Belanja Tidak Terduga. Pemanfaatan Dana Kas Daerah, terdiri atas: Dana
Transfer Pemerintah Pusat, dan Dana Transfer Antar Daerah. Agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanggulangan Corona Virus Desease (Covid-19).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Padang No. 8 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/ atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI Kota Padang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Mengubah
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2020 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besarnya PBB P2 terutang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan se bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walkota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013
PERWALI INI MENGATUR PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN
2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, YANG MEMUAT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan :
1. Peraturan Waliota Padang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 100); dan
2. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34A
Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOPdan secara otomatis tercantum dalam SPPT.2. Ketentuan Pasal 34B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34B
Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan sebesar 90% (sernbilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018.
3. Ketentuan Pasal 34C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34C
Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 sebagairnana dirnaksud dalam Pasal
34B, dikecualikan:
a. dalarn hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sarna dari PBB-P2 terutang tahun 2018; atau
b. objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual.
4. Ketentuan Pasal 34D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34D
Pencatatan piutang atas PBB-P2 terutang tahun 2020 ialah nilai PBB-P2
terutang setelah diberikan pengurangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal
34B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 9 TAHUN 2020
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Meneteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
UU No. 10 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No, 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018; PERMENKEU No. 8/PMK.07/2020; PERDA No. 4 Tahun 2019
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
II Bab, 6 pasal (4 Hlm.) dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PENGANGGARAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 24 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 4 Th 2020; Permendagri No 20 th 2020; SK Bersama Mendagri dan Menkeu tahun 2020.
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2019
4. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Berisi Rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan sebesar Rp.366.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2020
PERWALI Kota Mataram No. 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Mengubah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan DPRD kota mataram sudah ditetapkan dengan peraturan walikota mataram nomor 50 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota mataram sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 50 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota mataram, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi sat ini sehingga perlu diubah.
UU Nomor 4 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017.
Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD; Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD; besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan masing-maisng sebesar Rp 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat