Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020

Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi Rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan sebesar Rp.366.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan