Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. NO. 2020/9 LL KOTA AMBON : 17 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ·2019
(COVID-19), Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19) dibebabkan pada APBD
meliputi antara lain: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Revisi anggaran ; Belanja Tidak Terduga. Pemanfaatan Dana Kas Daerah, terdiri atas: Dana
Transfer Pemerintah Pusat, dan Dana Transfer Antar Daerah. Agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanggulangan Corona Virus Desease (Covid-19).
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
|