Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD; Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD; besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan masing-maisng sebesar Rp 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat