Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM, Yang terdiri 27 Pasal atas XIV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan aumum, Bab II Kemampuan Keuangan Daerah, Bab III Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab IV Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab VI Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VII Besaran Belanja Penunjang Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Bab VIII Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD, Bab IX Besaran Kompensasi/honorarium Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi, Bab X Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Bab XI Tata Cara Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya Serta Kendaraan Dinas Jabatan, Bab XII Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga, Bab XIII Pembayaran dan Pembebanan Pajak, Bab XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Mataram No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
    Mengubah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan