Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020

DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga) kecamatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020 tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan