Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga) kecamatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat