Peraturan ini memuat 6 Pasal dan 1 Lampiran. Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 kelompok yang dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat