keuangan daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 dan 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 dan 2020;
- UU No 12 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Barat No 9 Tahun 2017; Pergub Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017; Perda Kota Pariaman No 4 Tahun 2017; Perda Kota Pariaman No 10 Tahun 2019; Perwako Pariaman No 60 Tahun 2019;
- Peraturan ini memuat 6 Pasal dan 1 Lampiran. Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 kelompok yang dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 dan 2020
- 5 Halaman
|