PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEEROM
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi urusan Pemerintahan Daerah serta pelayanan publik yang dinamis secara efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3), (6), dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.Kukm/X/2016
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
(a.)Bahwa untuk menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. Bank NTB Syariah dam untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; (b.) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (c.) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Moda Pada PT. BBank NTBSyariah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank NTB Syariah dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai Rp15.346.466.947,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. No. 2023/54, LL Kab Kaimana: 198 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Pajak terdiri atas: makanan dan/atau minuman;
a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. makanan dan/atau minumn; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. OpsenPKB;dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Perda ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 02 Tahun 2013 Tentang PBB-P2 (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2013 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2013 Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 06 Tahun
2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 yang telah ada sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan isi ketentuan pada Peraturan Daerah ini. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2023
pencabutan - 3 - tiga - peraturan - daerah - kota - banjar
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa sehubung dengan adanya perkembangan dinamika peraturan perudang undangan di tingkat pemerintah pusat maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan 3 (tiga ) Perda Kab. Banjar .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Kota Banjar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4): 20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang Perlindungan Pohon yang dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perencanaan pengelolaan pohon;
b. penanaman dan pemeliharaan pohon;
c. pencegahan, pengendalian dan penanganan kerusakan pohon;
d. pemanfaatan pohon; dan
e. penelitian dan pengembangan pohon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2023
KEMUDIAN - PELINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - KOPERASI - DAN - USAHA - MIKRO
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Bekasi Tahun 2023 No 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat berperan serta sebagai wadah peningkatan kesejahteraan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberaoa kali, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2021; Permenko UKM No. 9 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang meliputi Ketentuan Umum, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Basis Data Tunggal Koperasi dan Usaha Mikro, Penyediaan Tempat Promosi Bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Nunukan No. 16 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat yang berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan, serta kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Latar Belakang dan Tujuan Perubahan, Definisi dan Ruang Lingkup, Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Adat, Partisipasi Masyarakat Adat dalam Perencanaan dan Pengambilan Keputusan, Penguatan Lembaga Adat, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Adat, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya program kerja organisasi perangkat daerah, sesuai potensi dan kemampuan daerah diperlukan tatanan pemerintahan yang efektif; bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi perangkat daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Keuangan, perlu dibentuk dinas
pemadam kebakaran dan Badan Pendapatan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Sebagamaina telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Bogor Tahun 2023 No 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi hak anak dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelnggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Penutupan Satuan PAUD, Bahasa Pengantar, Pembinaan dan Pengawasan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat ( 1 ) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2023
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 2 bulan Agustus tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 1 9 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5 1 6 1 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6631);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 1 2 ) ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 36 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
930
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat