Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan
meningkatkan daya saing produk lokal dan produk
unggulan daerah, perlu perlindungan dan
pengembangan terhadap pelaku usaha agar mampu dan
mandiri meningkatkan kesejahteraan dan derajat
potensi ekonomi daerah di tingkat nasional dan
intemasional dengan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perlindungan dan pengembangan produk lokal
dan produk unggulan daerah dilaksanakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
penghargaan atas pengakuan produk lokal dan produk
unggulan daerah; bahwa pemerintah daerah Kabupaten Boyolali belum
mengatur perlindungan dan pengembangan produk
lokal dan produk unggulan daerah, dan dalam rangka
menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan serta
keadilan terhadap periindungan dan pengembangan
produk lokal dan produk unggulan daerah, perlu diatur
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pert im ban gan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturah Daerah tentang Perlindungan
dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan
Daerah;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria dan Jenis Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, Perlindungan Produk, Pengembangan Produk, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2023 tentang Pentunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 299);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Kepualauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepualauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bu paten
Konawe Kepulauan Tahun 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan
Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 40)
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Permen Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Permen Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Permen Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahuun 2023; Perbup Aceh Tenggara Nomor 8 Tahun 2022; Perbup Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir pelaksanaan kegiatan yang belum cukup tersedia anggarannya dan perlu percepatan pelaksanaan kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2022; Perwali Bontang No. 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bontang No. 1 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diubah adalah: Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Perwali Bontang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
PENANGGULANAGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMUNO DEFFICIENCY SYNDROME
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulanagan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Imuno Defficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, memperoleh pelayanan
kesehatan, serta bebas dari Diskriminasi dan
Stigmatisasi;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno-Deficiency Syndrome masih menjadi masalah
kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas
sumber daya manusia yang dapat menimbulkan
berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus
(HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS)
belum dapat menampung perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Upaya Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immune Defficiency Syndrome; Surveilans; Mitigasi Dampak; Rencana Aksi Daerah; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pelaksanaan Afirmasi; Larangan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 39 HLM; Penjelasan: 16 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Sampang No 3; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/676/PERDA_NO_3_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEUANGAN.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembaruan pengaturan ketentuan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menghendaki penyesuaian pengaturan melalui produk hukum daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor
29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Sampang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020 .
Pasal 2 Keuangan Daerah meliputi:
a. Hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan dalam memeluk agama dan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melakukan tindakan untuk menyinergikan dan mengharmonisasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
b. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. Transportasi, akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
11 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023
PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN - BIDANG SUMBER DAYA AIR
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN 2023 (182): 13 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah berupaya secara sunguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diantaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan
pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang
signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 2
(1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat
diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya
izin atau persetujuan.
(3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan
sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pengusahaan Sumber Daya Air;
b. penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. Pengalihan Alur Sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas Perempuan dan laki-laki serta
menjamin kesetaraan gender dan keadilan gender
antara perempuan dan laki-laki di bidang ekonomi,
sosial budaya, politik dan hukum, diperlukan
pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan
perspektif gender ke dalam seluruh proses
pembangunan di Daerah; bahwa dalam penerapan pengarusutamaan gender
sebagai strategis pelaksanaan pembangunan pada
tahap perencanaan dan pelaksanaan diperlukan
sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan di
Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pengarustamaan gender,
maka diperlukan pengaturan tentang
pengarustamaan gender; bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemberdayaan, Rencana Aksi Daerah, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat