Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Tujuan Da Sasaran, Pengelolaan Pendidikan, Wajib Belajar, Jalur Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Peserta Didik Atau Warga Belajar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Saraa Dan Prasarana, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pendirian Penggabungan Perbuhan Nama Dan Pencabutan Izin Satuan Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pengawasan Dan Penjaminana Mutu Pendidikan, Kerja Sama Satuan Pendidikan, Penilaian Evaluasi Akreditasi Dan Sertifikasi, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
18 April 2011
Tanggal Pengundangan
18 April 2011
Tanggal Berlaku
18 April 2011
Sumber
LD 2011/06
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan