Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Tujuan Da Sasaran, Pengelolaan Pendidikan, Wajib Belajar, Jalur Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Peserta Didik Atau Warga Belajar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Saraa Dan Prasarana, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pendirian Penggabungan Perbuhan Nama Dan Pencabutan Izin Satuan Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pengawasan Dan Penjaminana Mutu Pendidikan, Kerja Sama Satuan Pendidikan, Penilaian Evaluasi Akreditasi Dan Sertifikasi, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat