Peraturan ini mengatur tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelnggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Penutupan Satuan PAUD, Bahasa Pengantar, Pembinaan dan Pengawasan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat