Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perlindungan Pohon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Perlindungan Pohon yang dilaksanakan melalui kegiatan: a. perencanaan pengelolaan pohon; b. penanaman dan pemeliharaan pohon; c. pencegahan, pengendalian dan penanganan kerusakan pohon; d. pemanfaatan pohon; dan e. penelitian dan pengembangan pohon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
LD 2023 (4): 20 hlm.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan