Peraturan ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, budaya, dan adat istiadat mereka. Mengatur strategi dan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat hukum adat melalui pelatihan, akses ke sumber daya, dan dukungan usaha. Kemudian Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat hukum adat agar mereka dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan dan mengelola sumber daya yang ada. Serta keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dalam skala lokal maupun kebijakan daerah. Dan mendorong pelestarian budaya dan tradisi masyarakat hukum adat serta memberikan dukungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya mereka. Dan juga peraturan ini menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat