Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, budaya, dan adat istiadat mereka. Mengatur strategi dan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat hukum adat melalui pelatihan, akses ke sumber daya, dan dukungan usaha. Kemudian Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat hukum adat agar mereka dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan dan mengelola sumber daya yang ada. Serta keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dalam skala lokal maupun kebijakan daerah. Dan mendorong pelestarian budaya dan tradisi masyarakat hukum adat serta memberikan dukungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya mereka. Dan juga peraturan ini menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No. 16
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Nunukan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
    Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan