Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2023

Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang meliputi Ketentuan Umum, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Basis Data Tunggal Koperasi dan Usaha Mikro, Penyediaan Tempat Promosi Bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2023
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2023 No 4
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan