Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
24 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2016
Tanggal Berlaku
24 Desember 2016
Sumber
LD.2016/170, TLD NO. 136, LL SETDA KAB. SBT : 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Diubah sebagian dengan :
  1. Perda Kab. Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan