Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Ketentuan Bab II tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pasal 2 huruf d.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat