Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank NTB Syariah dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai Rp15.346.466.947,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat