ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban,
transparansi dan akuntabilitasi pengelolaan keuangan
daerah, serta meningkatkan dan menetapkan
pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah
guna mewujudkaa tata kelola pemerintahan yang baik
(Good Gouermencel, perlu adanya aturan tentang
pengelolaan keuangan yang bersifat mengikat dalam
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pasal 7 ayal (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 201O tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagrmana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Sistem
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
- Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yalg Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan l'embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Menirnbang
Mengingat 1
BUPATI TORAJA UTARA,
Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 425O);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4
tentang Perimbangal Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang 2OO8
tentang Pernbentrlkan Kabupaten Toraja Utara di
Prowinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOa Nomor 101, Tambahan
l,ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 447 4l',
7. Undang-Undang Nomor 39 Ta}un 2OO8 tentang
Kernenterian Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tal. r-rn 2OO8 Nornor 166, tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia. Nornor 49161;
8. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2oll tentang
pernbentukan Peraturan Perundalg-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
9. Undarrg-Undang Nornor 23 Tal.un 2Ol4 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Repr.blik Indonesia Tatrun 2Ol4 Nornor 244'
2
Tarnbatran Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5547);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20O5 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO5 Nomor 136, Tambahan Lembaral Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O05 tentalg
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO5 Nomor l4O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peratlrran Pemerintaan Nornor 8 TaI.un 2006
tentarrg Laporan Keuangan dan Kinerj a Instansi
Pernerinta} (Lernbaral Negara Republik Indonesia
Tatlrn 2006 Nornor 25, Tarnbal. an Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nornor 3 Tal"un 2OO7 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pernerintal" an Daeral"
Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD,
dal Inforrnasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahal Daeral" Kepada Masyarakat
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nornor 19, Tarnbahal
Indonesia Nornor a693\;
17. Peraturan Pernerintah
tentang Pernbagiart
Lernbaran Negara RePublik
Nornor
IJrrsan
3a Tal.un 2OO7
Pernerintahan
3
Antara Pernerintah, Pernerintahal Daerah Provinsi
dan Pernerintal- an Daeratr Kabupaten/ Kota
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tal.t.n 2OO7
Nornor 82, Tarnbal. am Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 47371;
18. Peratr-rran Pernerintal. Nornor 7I Tahun 2OlO
tentang Standar Akuntansi Pernerintah (L,ernbaran
Negara Repr:blik Indonesia Taht n 2010 Nornor 123,
Tarnbal- an Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5165);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20ll tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan;
20. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 20ll tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosialdan Hibah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2Ol0 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O10 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja' Utara Nornor 8
Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Ta'ta Kerja
Dinas-Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lernbaran
Daerah Kabupaten Toraja lJtara Tahun 2O1O
Nornor 8);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
4
Menetapkan
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3).
- SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS
AKRUAL.
BAEI I
KSTENTUAN UMUM
Pasa,l 1
Dalarn Peraturan Br.rpati ini yang dirnaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimalcsud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahal Daerah.
4. Bupati adalah BupaLi Toraja Utara.
5. Keualgan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam ralgka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di
dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban Daerah.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan
pengawasan keuangan Daerah.
7. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran,
pengklasifrkasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian
keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta
penyajian laPoran.
8. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah
prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan
pengembangar Standar Akuntansi Pemerintahan bagi
5
komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan
rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan, penlrusunan laporan keuangan, dan
pemeriksaan da-lam mencari pemecahan atas sesuatu
masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
9. Standar Akuntansi Pernerintahan yang selanjutnya
disingka-t SAP a.dalatr prinsip-prinsip aktmtansi
yang diterapkan dalarn rnen) rstur dan
rnenyajikan laporan kerlangan pernerintal. .
10. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang rnengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuita-s
dalarn pelaporan frnansial berbasis akrual, serta
rnengal<ui pendapatan, belanja. dan pernbiayaan
dalarn pelaporan pelaksarraan anggaran
berdasarkan basis yang ditetapkan dalarn APBD.
11. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang
selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi
judul, nomor dan tanggal efektif.
l2.Kebijakan Akuntansi adalal.prinsip-prinsip,
dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan
dan praktik-praktik spesifrk yang dipili}. oleh
suatu entitas pelaporan dalarn pen5rr-rsrlnan dan
penya.jian laporan ket angan.
l3.Kebijakan Akuntansi Pernerintah Daeral. adalah
prinsip-prinsip, dasar- dasar, konvensikonvensi, a.tLlran-a.turan dan praktik-praktik
spesil-k yang dipilih oleh pernerintal. daeral.
sebagai pedornan dalam rnenJmstrn dan
rnenyajikan laporan keuangan pernerintal.
daerah untuk mernemrl. i kebtrtuhan pengguna
laporan keuangan dalarn rangka rneningkatkan
keterbandingan laporan keuangan terhadap
arrggaran, antar periode rnaup\ln antar entitas'
l4.Sistern Akuntansi Pernerintah Daera}. yang
selanjutnya dising!<a't SAPD a-da-lah rangkaian
sisternatik dari prosedur, penyelenggara'
peralatan dan elernen lain r:ntuk rnewujudkan
fungsi akuntansi sej ak analisis transaksi sarnpai
dengan pelaporan kerlangan di lingkungan
orgarrisasi pernerintal. an daeratr'
6
l5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalal. rencana
kerlangan tal.unan Pernerintahan Daera}. yang
dibahas dan disetujui bersarna oletr Pernerintal.
Daera}. dan DPRD, dan ditetapkan dengan
Perattrran Daeral. -
16.Elasis Akrlral adalatr basis akuntansi yang
rrrengakui pengaruh transaksi dan peristiwa
lainnya pada saat transaksi dan peristiwa. itu
terjadi, tanpa rnernperhatikan saat kas atau
setara kas diterirna atam dibayar.
l7.Basis Kas adalal. basis akuntansi yang rnengakui
pengarutr transal<si dan peristiwza. lainnya padasa-at kas atau setara kas diterirna atau dibayar.
l8.Basis Kas Mentju Akrual adalah basis
akuntansi yang rrrengakui pendapatan, belanja
dan pernbiayazrn berbasis kas serta rnengaklri
aset, utang dan ekuitas dana berbasis akrual.
l9.Pengal<uan adalah proses penetapan
terpenuhinya kriteria penca.tatan suatr.t kej adian
atam peristivza dalarn catatan al<trntansi sehingga
akan rnenjadi bagran yang rnelengkapi unsur
asset, kevra,jiban, ekLritas, pendapatan-LRA,
belanj a, pernbiaya-an, pendapatan- LO dan beban,
sebagirnana akan terrnuat pada laporan
keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
2O.Pengukuran a-dalah proses penetapan nilai
uang untLrk rnengal<ui dan rnernasukkan setiap
pos dalarn la.poran keuangan.
2l.Pengungkapan adalah laporan keuangan yang
rnenya-jikan secara lengkap inforrnasi yang
dibutu}kan oleh pengguna.
22.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya
disingkat LRA adalah laporan yang rnerryaj ikan
inforrnasi realisa-si pendapatan-LRA, belarta,
transfer, surplus/defisit-LRA, pernbiaya-an, dan
sisa- lebih/kurang pernbiayaan anggaran, yang
rnasing-rnasing di perbandingkan dengan
anggarannya dalarn satu periode.
23 -Lapora n Peruba} an Saldo Anegararr l,ebih yang
selanjutnya disingkat LPSAL adalal. laporan
7
yang rnenyajikan inforrnasi kenaikan dan
penr-rrLrnan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari
SAL awal, SiLPA/ SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
24.Neraca a.da-lal. laporan yang rnenyajikan inforrnasi
posisi keuangan snatu entita.s pelaporan
rnengenai aset, utang dan ekuitas dana pada
tanggal tertenttt.
25. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat
LO adalah laporan yang rnenyaj ikan inforrnasi
rnengenai seluruh kegiatan operasional
keuangan entitas pelaporan yang tercerrnin
dalarn pendapatan-LO, beban dan surplus / defrsit
operasional dari suatu entitas pelaporan yang
penyajiannya. disandingkan dengan periode
sebeltrrnnya.
26.Laporalr Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK
a.dala}. laporan yang rnenyajikan inforrnasi
rnengenai surnber, penggtrnaan, perubal.an kas
dan setara kas selarna satr.r periode akuntansi,
serta. saldo kas dan setara kas pada tanggal
pelaporan.
27.Laporan, Peruba1lan Ekuitas yang selanjutnya
disingkat LPE a-dalah laporan yang rnenyajikan
inforrnasi rnengenai peruba} an ekurita-s yang
terdiri dari ekuitas anral, surplus / dehsit-LO,
koreksi dan ekuitas akhir.
2S.Catatan atas Laporan Ker.rangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang rnenyajikan
inforrnasi tentang penjelasan atau daftar terinci
atan r analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
datarn LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalarn
rangka pengungkap an yang rnerna-dai29.Satuan Kerja Perangkat Daeral. yang selanjutnya
disingkat SKPD adalal. perangkat daeratr pa'da
Pernerintal. Daeral. selaku pengguna
a;rg€.araar / Perrgguna barang30. Pejabat Pengelola Keuangal Daerah yang
selanjutnya disingka't PPKD adalah Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
rnernpunyai tugas rnelaksanakan pengelolaan
APBD d.an bertindak seb^gai benda}.ara tlrntlrn
daera.l.-
8
3l.Entita.s Akuntansi adalah unit pernerintal. an
penggLrna anr.1.,garan/ pengguna barang yang
wajib rnenyelenggarakan aklntansi dan
rnenJnlsnn laporan keuangan untuk digabungkan
pada entitas pelaporan.
32.Entita.s Pelaporan adala-l- unit pernerintal.an
yang terdiri dari satu a-tau lebih entitas
akuntansi atan r entitas pelaporan yang rnenurut
ketentrlan peraturan Perundang-Undangan wajib
rnenyarnpaikan laporan pertanggungiawaban
berupa laporan keuangan.
33.Pendapatan-LRA adalah sernrla penerirnaan
Rekening Kas IJrnurn Daeral. yang rnenarnbal.
Saldo Anggaran Lebih dalarn periode tatun
anggararr yang bersangkutan yang rnenjadi hak
Pernerintatr Daerah dan tidak perlr.r dibayar
kernbali oleh pernerintatr daeral. .
34.Pendapatan-LO adalah hak pernerintah daera}.
yang diakui sebagai penarnbah ektrita.s dalarn
periode tal. un €rnggaran yang bersangkutan dan
tidak perlu dibayar kernbali.
35.Belanja adalah sernua pengeluaran dari Rekening
Kas lJrrrrrn Daera}. yang rnengurangi Saldo
Anggaran Lebih dalarn periode tal.un anggaran
bersangkutan yang tidak akan diperoleh
perrrbayarannya kernbali oleh pernerintah daerah.
36.Beban adalal. penunln€rrr rnanfaat ekonorni a.tam
potensi ja.sa. dalarn periode pelaporarr yarrg
rnenurunkan ekuitas, yang dapat bert pa
pengeluaran atau. konsurnsi aset atam tirnbulnya
kewajiban.
37. Pernbiayaan Daeral. adalah serrtlla perrerirnaan
yang perlu dibayar kernbali dan/atau
pengeluaran yang akan diterirna
kernbali, baik pada tal. rln anggaran yang
bersangkutan rrraupLrn pada- ta}.un-tahun
anggaran berikutnYa.
38. Aset adalal. surnber daya ekonorni yang dikuasai
d.a.n/ a.ta-u dirniliki oleh Pernerintah Daeratr
seb.gai akibat dari peristiwa lnasa lalu dan dari
rnzrna rnanfaat ekonorni dan/atau social di
rnasa depan dil. arapkan dapat diperoleh, baik
oleh Pernerinta}. Daeral. rnaupun rna syarakat
9
serta dapat diukurr dalarn satnan uang,
terrrrasuk surnber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk perryediaan jasa- bagt
rnasyarakat urnllrrl dan surnber-surnber daya
yan1o dipelihara karena alasan sej aral. dan
budaya.
39. Kerwaj iban adala}. utang yang tirnbrrl dari
peristirrra. rrlasa lah.r yang penyelesaiannya
rnengakibatkan aliran kehrar sr.rrnber daya
ekonorni Pernerintah Daeral. .
4O.Ekuita-s adalah kekayaan bersill Pernerintatr
Daera}. ya.ng rnenrpakan selisih antara aset dan
kewaj iban Pernerintal- Daeral..
4l.Koreksi adalal. tindakan pernbetr:lan secetra
akuntansi a.gar akun/pos yang tersaji dalarn
laporan keuangan entitas rnenjadi sesuai dengan
yang seharlsnya.
42.Penyesuaian adalal. transaksi penyesuaian
pada akhir periode untuk rnengal<ui pos-pos
seperti persediaan, piutang, r.rtang dan yang lain
yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu
pencatatan dan yang belurn dicatat pada
transaksi berjalan atau pada periode yang
berj alan.
43.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat
BAS adalal. daftar kodefrkasi dan klasifikasi
terkait transaksi kerlangan yang disusun secara
sisternatis sebagai pedornan dalarn pelaksanaan
angg€rran dan pelaporan ketrangan Pernerintal.
Daera}. .
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Peratlrran Etupa.ti ini rnerr.rpakan
Perrrerintah Daeral- dalarn rangka
berbasis akrual.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
pedornan bagi
penerapzrn SAP
Rrlang lingkup Peraturan Elupati ini rneliputi:
a. Sistern al<untansi Pernerintal. Daeral. ;
b. SAPD; dan
c. BAS.
t0
BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 4
(1) Kebijakan akurntansi Pernerintal. Daeral. sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasa-l 3 huruf a terdiri ata.s:
a. kebij akan a-kuntarrsi pelaporan keuangan; dan
b. kebij akan al<untansi akr-n.
(2) Kebij akan al<untansi pelaporan keuangan
setragairnana dirnaksrld pada ayat (l) tmruf a
rnernr.lat penjelasan a-tas rlnsrlr-tlrlstar laporan
keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalarn
penya.jian pelaporan keuangan.
(3) Kebij akan akuntansi akun sebagairnana dirnaksud
pada ayat (1) huruf b rnengatur defrnisi,
pengakr.an, pengukuran, penilaian dan/ata-u
pengungkapan transaksi a-tau peristirx,a sesuai
dengan PSAP atas:
a. pernilihan rnetode akuntansi atas kebij aJ<an
akuntansi dalarn SAP; dan
b. pengaturan yang lebil. rinci atas kebijakan
al<untansi dalarn SAP.
(4) Kebij akan akuntansi Pernerintah Daeratr
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berlaku bagi
entitas akrrntansi dan entitas pelaporan Pernerintall
Daeral- -
(5) Ketentuan rnengenai Kebijakal Akuntansi Pernerintah
Daera}. sebagairnana dirnaksr.d pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Elupati.
(6) Panduan pen5rusunan kebijakan alcuntansi
Pernerintal. Daera}. sebagairnana dirnaksud pada
aya.t (1) tercanturn dalarn Larnpiran I yang merupakan
tragian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
rn1
1t
BAB V
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 5
(l) SAPD sebagairnana- dirnaksud dalarn Pasal 3 huruf
b rnernuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi
dalarn rnelakukan identifrkasi transaksi, pencatatan
pada jr:rnal, posting kedalarn buku besar,
pen5rlrsunurn neraca sa-ldo serta. penya.jian laporan
ker.rangan.
(2) Penya.j ian laporan keuangan ebagairnana dirnaksr.rd
pada aya.t (1) terdiri atas:
a.. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan artrs kas;
f. laporan perubal" an ekuitas; dan
g. catata-rr a-tas laporan keuangarl.
Pasal 6
(l) SAPD 5gfoagairnana dirnaksud dalarn Pasal 5 ayat (1)
terdiri atas:
a. sisterrr akrra-rtansi PPKD; dan
b. sistern akuntansi SKPD.
(2) Sistern akuntansi PPKD sgfragairnana dirnaksud
pada ayat (1) hr-rrrf a rnencakLrp teknik
pencatatan, pengal<uan dan pengungkapan atas
pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja,
transfer, pernbiayaan, aset, kewaj iban, ekuita.s,
penyesuaian dan koreksi, perrJ.ustrnan laporan
keuangan PPKD serta pen5rusunan laporan
kerlangan konsolidasian Pernerintal. Daeral..
(3) Sistern alruntansi SKPD sebagairnana dirnaksrld
pada ayat (l) trr:ruf b rnencakup teknik
pencatatan, pengal<uan dan pengungkapan atas
pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA,belanja, aset,
kewajiban, ekuitas, perryesuaian dan koreksi, serta
penJrusun€rn laporan keuangan SKPD.
(4) Ketentuan mengenai SAPD sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) diatrrr dengan Peraturan Elupati.
(5) Panduan pen5rusunan SAPD sebagairnana dirnaksud
pada ayat (1) tercanturn dalarn Larnpiran II yang
rnerupakan $agian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Br.pati ini.
BAB VI
BAGAN AKUN STANDAR
Pasal 7
(l) BAS sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 huruf c
rnerlrpakan pedornan ba.gi Pernerintah Daera}. dalarn
t2
rnelal<ukan kodefrkasi aJ<un yang rnenggarnbarkan
struktur laporan keuangan secara lengkap.
(2) BAS sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
digunakan dalarn pencatatan transaksi pada- buku
jr.rrnal, pengklasif-kasian pada buku besar,
pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penya.j ian
pada laporan keuangan.
(3) BAS sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dirinci
seb.gai berikut:
a.level 1 (satu) rnenunjukkan kode akun;
b. level 2 (dua) rnenrmjukkan kode kelornpok;
c. level 3 (tiga) rnenunjukkan kode jenis;
d. level 4 (ernpat) rnenunjukkan kode obyek; dan
e. level 5 (lima) rnenunjukkan kode rincian obyek.
(4) Kode akun sebagairnana dirnaksr.rd pada ayat (3) huruf
a terdiri atas:
a. akun I (satu) rnenunjukkan a.set;
b. akun 2 (dua) rnenunjukkan kewajiban;
c. akun 3 (tiga) rnenurrjukkan ekuitas;
d. akun 4 (ernpat) rnemrnjukkan pendapatan-LRA;
e. akun 5 (lima) rnerrLlnjukkan belanja;
f. akun 6 (enarn) rnenlrnjukkan transfer;
g. akun 7 (tujuh) rnenunjukkan pernbiayaan;
h. al<un 8 (delapan) rnenunjukkan pendapatan-LO; dan
i. akun 9 (sernbilan) rnenunjukkan beban.
(5) BAS sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) tercanturn
dalarn Larnpiran III dan merupakan lagian yang tidak
terpisa1- kan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VII
KE*TENTUAN LAIN-I,AIN
Pasal 8
(1) Pencatatan transal<si pelaksanaan anggaran
disesuaikan dengan dokurnen anggaran.
(2) Dalarn hal kodefrkasi akun dokurnen anggar€rn belurn
sesuai dengan BAS sebagairnana dirnaksud dalarn
Pasal 6 ayat (5), Pernerintatr Daeral. dapat
rnelakukan konversi dalarn penyajian LRA.
(3) Forrnat konversi penyajian LRA ssforagairnana yang
dirnaksud pada ayat l2l tercanturn dalarn
Larnpiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
13
t
Pasal 9
Pernerintal. Daeral. rnenyajikan kernbali LRA, Neraca
dan LAK ta.hun sebelurnnya pada tatrrrn pertarna
penerapan SAP berbasis akmal.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1) Pada sa.at Peraturan Elupati ini rnulai berlal<u:
a. Peratlrran Bupati yang rnengatur kebijakan
akuntansi Pernerintal.. Daeral- sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (5); dan
b. Peraturan Bupati yang rnengatLrr SAPD
sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 6 ayat l4li
ditetapkan paling larnbat tanggal 31 Mei 2014.
(2) Penerapan SAP berbasis al<rual pada Pemerintah
Daeral. palirrg larnbat rnulai tal.un anggaran 2015.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Brrpati ini rnulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang rnengetal-uinya, rnernerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penernpatafrnya dalarn Berita Daeral. Kabupaten Toraja
Utara.
|