Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sitematika; ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat