Kebijakan Akuntansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah
tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakaan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|