Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakaan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat