Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2014

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL. BAEI I KSTENTUAN UMUM Pasa,l 1 Dalarn Peraturan Br.rpati ini yang dirnaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalcsud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahal Daerah. 4. Bupati adalah BupaLi Toraja Utara. 5. Keualgan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam ralgka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. 6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan Daerah. 7. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifrkasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laPoran. 8. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangar Standar Akuntansi Pemerintahan bagi 5 komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penlrusunan laporan keuangan, dan pemeriksaan da-lam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. 9. Standar Akuntansi Pernerintahan yang selanjutnya disingka-t SAP a.dalatr prinsip-prinsip aktmtansi yang diterapkan dalarn rnen) rstur dan rnenyajikan laporan kerlangan pernerintal. . 10. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang rnengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuita-s dalarn pelaporan frnansial berbasis akrual, serta rnengal<ui pendapatan, belanja. dan pernbiayaan dalarn pelaporan pelaksarraan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalarn APBD. 11. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi judul, nomor dan tanggal efektif. l2.Kebijakan Akuntansi adalal.prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifrk yang dipili}. oleh suatu entitas pelaporan dalarn pen5rr-rsrlnan dan penya.jian laporan ket angan. l3.Kebijakan Akuntansi Pernerintah Daeral. adalah prinsip-prinsip, dasar- dasar, konvensikonvensi, a.tLlran-a.turan dan praktik-praktik spesil-k yang dipilih oleh pernerintal. daeral. sebagai pedornan dalam rnenJmstrn dan rnenyajikan laporan keuangan pernerintal. daerah untuk mernemrl. i kebtrtuhan pengguna laporan keuangan dalarn rangka rneningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap arrggaran, antar periode rnaup\ln antar entitas' l4.Sistern Akuntansi Pernerintah Daera}. yang selanjutnya dising!<a't SAPD a-da-lah rangkaian sisternatik dari prosedur, penyelenggara' peralatan dan elernen lain r:ntuk rnewujudkan fungsi akuntansi sej ak analisis transaksi sarnpai dengan pelaporan kerlangan di lingkungan orgarrisasi pernerintal. an daeratr' 6 l5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalal. rencana kerlangan tal.unan Pernerintahan Daera}. yang dibahas dan disetujui bersarna oletr Pernerintal. Daera}. dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perattrran Daeral. - 16.Elasis Akrlral adalatr basis akuntansi yang rrrengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa. itu terjadi, tanpa rnernperhatikan saat kas atau setara kas diterirna atam dibayar. l7.Basis Kas adalal. basis akuntansi yang rnengakui pengarutr transal<si dan peristiwza. lainnya padasa-at kas atau setara kas diterirna atau dibayar. l8.Basis Kas Mentju Akrual adalah basis akuntansi yang rrrengakui pendapatan, belanja dan pernbiayazrn berbasis kas serta rnengaklri aset, utang dan ekuitas dana berbasis akrual. l9.Pengal<uan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria penca.tatan suatr.t kej adian atam peristivza dalarn catatan al<trntansi sehingga akan rnenjadi bagran yang rnelengkapi unsur asset, kevra,jiban, ekLritas, pendapatan-LRA, belanj a, pernbiaya-an, pendapatan- LO dan beban, sebagirnana akan terrnuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. 2O.Pengukuran a-dalah proses penetapan nilai uang untLrk rnengal<ui dan rnernasukkan setiap pos dalarn la.poran keuangan. 2l.Pengungkapan adalah laporan keuangan yang rnenya-jikan secara lengkap inforrnasi yang dibutu}kan oleh pengguna. 22.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang rnerryaj ikan inforrnasi realisa-si pendapatan-LRA, belarta, transfer, surplus/defisit-LRA, pernbiaya-an, dan sisa- lebih/kurang pernbiayaan anggaran, yang rnasing-rnasing di perbandingkan dengan anggarannya dalarn satu periode. 23 -Lapora n Peruba} an Saldo Anegararr l,ebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalal. laporan 7 yang rnenyajikan inforrnasi kenaikan dan penr-rrLrnan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/ SiKPA, koreksi dan SAL akhir. 24.Neraca a.da-lal. laporan yang rnenyajikan inforrnasi posisi keuangan snatu entita.s pelaporan rnengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertenttt. 25. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang rnenyaj ikan inforrnasi rnengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerrnin dalarn pendapatan-LO, beban dan surplus / defrsit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya. disandingkan dengan periode sebeltrrnnya. 26.Laporalr Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK a.dala}. laporan yang rnenyajikan inforrnasi rnengenai surnber, penggtrnaan, perubal.an kas dan setara kas selarna satr.r periode akuntansi, serta. saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. 27.Laporan, Peruba1lan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE a-dalah laporan yang rnenyajikan inforrnasi rnengenai peruba} an ekurita-s yang terdiri dari ekuitas anral, surplus / dehsit-LO, koreksi dan ekuitas akhir. 2S.Catatan atas Laporan Ker.rangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang rnenyajikan inforrnasi tentang penjelasan atau daftar terinci atan r analisis atas nilai suatu pos yang disajikan datarn LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalarn rangka pengungkap an yang rnerna-dai29.Satuan Kerja Perangkat Daeral. yang selanjutnya disingkat SKPD adalal. perangkat daeratr pa'da Pernerintal. Daeral. selaku pengguna a;rg€.araar / Perrgguna barang30. Pejabat Pengelola Keuangal Daerah yang selanjutnya disingka't PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang rnernpunyai tugas rnelaksanakan pengelolaan APBD d.an bertindak seb^gai benda}.ara tlrntlrn daera.l.- 8 3l.Entita.s Akuntansi adalah unit pernerintal. an penggLrna anr.1.,garan/ pengguna barang yang wajib rnenyelenggarakan aklntansi dan rnenJnlsnn laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 32.Entita.s Pelaporan adala-l- unit pernerintal.an yang terdiri dari satu a-tau lebih entitas akuntansi atan r entitas pelaporan yang rnenurut ketentrlan peraturan Perundang-Undangan wajib rnenyarnpaikan laporan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. 33.Pendapatan-LRA adalah sernrla penerirnaan Rekening Kas IJrnurn Daeral. yang rnenarnbal. Saldo Anggaran Lebih dalarn periode tatun anggararr yang bersangkutan yang rnenjadi hak Pernerintatr Daerah dan tidak perlr.r dibayar kernbali oleh pernerintatr daeral. . 34.Pendapatan-LO adalah hak pernerintah daera}. yang diakui sebagai penarnbah ektrita.s dalarn periode tal. un €rnggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kernbali. 35.Belanja adalah sernua pengeluaran dari Rekening Kas lJrrrrrn Daera}. yang rnengurangi Saldo Anggaran Lebih dalarn periode tal.un anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh perrrbayarannya kernbali oleh pernerintah daerah. 36.Beban adalal. penunln€rrr rnanfaat ekonorni a.tam potensi ja.sa. dalarn periode pelaporarr yarrg rnenurunkan ekuitas, yang dapat bert pa pengeluaran atau. konsurnsi aset atam tirnbulnya kewajiban. 37. Pernbiayaan Daeral. adalah serrtlla perrerirnaan yang perlu dibayar kernbali dan/atau pengeluaran yang akan diterirna kernbali, baik pada tal. rln anggaran yang bersangkutan rrraupLrn pada- ta}.un-tahun anggaran berikutnYa. 38. Aset adalal. surnber daya ekonorni yang dikuasai d.a.n/ a.ta-u dirniliki oleh Pernerintah Daeratr seb.gai akibat dari peristiwa lnasa lalu dan dari rnzrna rnanfaat ekonorni dan/atau social di rnasa depan dil. arapkan dapat diperoleh, baik oleh Pernerinta}. Daeral. rnaupun rna syarakat 9 serta dapat diukurr dalarn satnan uang, terrrrasuk surnber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk perryediaan jasa- bagt rnasyarakat urnllrrl dan surnber-surnber daya yan1o dipelihara karena alasan sej aral. dan budaya. 39. Kerwaj iban adala}. utang yang tirnbrrl dari peristirrra. rrlasa lah.r yang penyelesaiannya rnengakibatkan aliran kehrar sr.rrnber daya ekonorni Pernerintah Daeral. . 4O.Ekuita-s adalah kekayaan bersill Pernerintatr Daera}. ya.ng rnenrpakan selisih antara aset dan kewaj iban Pernerintal- Daeral.. 4l.Koreksi adalal. tindakan pernbetr:lan secetra akuntansi a.gar akun/pos yang tersaji dalarn laporan keuangan entitas rnenjadi sesuai dengan yang seharlsnya. 42.Penyesuaian adalal. transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk rnengal<ui pos-pos seperti persediaan, piutang, r.rtang dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belurn dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berj alan. 43.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalal. daftar kodefrkasi dan klasifikasi terkait transaksi kerlangan yang disusun secara sisternatis sebagai pedornan dalarn pelaksanaan angg€rran dan pelaporan ketrangan Pernerintal. Daera}. . BAB II TUJUAN Pasal 2 Peratlrran Etupa.ti ini rnerr.rpakan Perrrerintah Daeral- dalarn rangka berbasis akrual. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 pedornan bagi penerapzrn SAP Rrlang lingkup Peraturan Elupati ini rneliputi: a. Sistern al<untansi Pernerintal. Daeral. ; b. SAPD; dan c. BAS. t0 BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Pasal 4 (1) Kebijakan akurntansi Pernerintal. Daeral. sebagairnana dirnaksud dalarn Pasa-l 3 huruf a terdiri ata.s: a. kebij akan a-kuntarrsi pelaporan keuangan; dan b. kebij akan al<untansi akr-n. (2) Kebij akan al<untansi pelaporan keuangan setragairnana dirnaksrld pada ayat (l) tmruf a rnernr.lat penjelasan a-tas rlnsrlr-tlrlstar laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalarn penya.jian pelaporan keuangan. (3) Kebij akan akuntansi akun sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf b rnengatur defrnisi, pengakr.an, pengukuran, penilaian dan/ata-u pengungkapan transaksi a-tau peristirx,a sesuai dengan PSAP atas: a. pernilihan rnetode akuntansi atas kebij aJ<an akuntansi dalarn SAP; dan b. pengaturan yang lebil. rinci atas kebijakan al<untansi dalarn SAP. (4) Kebij akan akuntansi Pernerintah Daeratr sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berlaku bagi entitas akrrntansi dan entitas pelaporan Pernerintall Daeral- - (5) Ketentuan rnengenai Kebijakal Akuntansi Pernerintah Daera}. sebagairnana dirnaksr.d pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Elupati. (6) Panduan pen5rusunan kebijakan alcuntansi Pernerintal. Daera}. sebagairnana dirnaksud pada aya.t (1) tercanturn dalarn Larnpiran I yang merupakan tragian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati rn1 1t BAB V SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Pasal 5 (l) SAPD sebagairnana- dirnaksud dalarn Pasal 3 huruf b rnernuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalarn rnelakukan identifrkasi transaksi, pencatatan pada jr:rnal, posting kedalarn buku besar, pen5rlrsunurn neraca sa-ldo serta. penya.jian laporan ker.rangan. (2) Penya.j ian laporan keuangan ebagairnana dirnaksr.rd pada aya.t (1) terdiri atas: a.. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan artrs kas; f. laporan perubal" an ekuitas; dan g. catata-rr a-tas laporan keuangarl. Pasal 6 (l) SAPD 5gfoagairnana dirnaksud dalarn Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. sisterrr akrra-rtansi PPKD; dan b. sistern akuntansi SKPD. (2) Sistern akuntansi PPKD sgfragairnana dirnaksud pada ayat (1) hr-rrrf a rnencakLrp teknik pencatatan, pengal<uan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pernbiayaan, aset, kewaj iban, ekuita.s, penyesuaian dan koreksi, perrJ.ustrnan laporan keuangan PPKD serta pen5rusunan laporan kerlangan konsolidasian Pernerintal. Daeral.. (3) Sistern alruntansi SKPD sebagairnana dirnaksrld pada ayat (l) trr:ruf b rnencakup teknik pencatatan, pengal<uan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA,belanja, aset, kewajiban, ekuitas, perryesuaian dan koreksi, serta penJrusun€rn laporan keuangan SKPD. (4) Ketentuan mengenai SAPD sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatrrr dengan Peraturan Elupati. (5) Panduan pen5rusunan SAPD sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) tercanturn dalarn Larnpiran II yang rnerupakan $agian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Br.pati ini. BAB VI BAGAN AKUN STANDAR Pasal 7 (l) BAS sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 huruf c rnerlrpakan pedornan ba.gi Pernerintah Daera}. dalarn t2 rnelal<ukan kodefrkasi aJ<un yang rnenggarnbarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. (2) BAS sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) digunakan dalarn pencatatan transaksi pada- buku jr.rrnal, pengklasif-kasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penya.j ian pada laporan keuangan. (3) BAS sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dirinci seb.gai berikut: a.level 1 (satu) rnenunjukkan kode akun; b. level 2 (dua) rnenrmjukkan kode kelornpok; c. level 3 (tiga) rnenunjukkan kode jenis; d. level 4 (ernpat) rnenunjukkan kode obyek; dan e. level 5 (lima) rnenunjukkan kode rincian obyek. (4) Kode akun sebagairnana dirnaksr.rd pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. akun I (satu) rnenunjukkan a.set; b. akun 2 (dua) rnenunjukkan kewajiban; c. akun 3 (tiga) rnenurrjukkan ekuitas; d. akun 4 (ernpat) rnemrnjukkan pendapatan-LRA; e. akun 5 (lima) rnerrLlnjukkan belanja; f. akun 6 (enarn) rnenlrnjukkan transfer; g. akun 7 (tujuh) rnenunjukkan pernbiayaan; h. al<un 8 (delapan) rnenunjukkan pendapatan-LO; dan i. akun 9 (sernbilan) rnenunjukkan beban. (5) BAS sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) tercanturn dalarn Larnpiran III dan merupakan lagian yang tidak terpisa1- kan dari Peraturan Bupati ini. BAB VII KE*TENTUAN LAIN-I,AIN Pasal 8 (1) Pencatatan transal<si pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokurnen anggaran. (2) Dalarn hal kodefrkasi akun dokurnen anggar€rn belurn sesuai dengan BAS sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 6 ayat (5), Pernerintatr Daeral. dapat rnelakukan konversi dalarn penyajian LRA. (3) Forrnat konversi penyajian LRA ssforagairnana yang dirnaksud pada ayat l2l tercanturn dalarn Larnpiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 13 t Pasal 9 Pernerintal. Daeral. rnenyajikan kernbali LRA, Neraca dan LAK ta.hun sebelurnnya pada tatrrrn pertarna penerapan SAP berbasis akmal. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Pada sa.at Peraturan Elupati ini rnulai berlal<u: a. Peratlrran Bupati yang rnengatur kebijakan akuntansi Pernerintal.. Daeral- sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (5); dan b. Peraturan Bupati yang rnengatLrr SAPD sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 6 ayat l4li ditetapkan paling larnbat tanggal 31 Mei 2014. (2) Penerapan SAP berbasis al<rual pada Pemerintah Daeral. palirrg larnbat rnulai tal.un anggaran 2015. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Brrpati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetal-uinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatafrnya dalarn Berita Daeral. Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
01 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
03 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.20
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan