Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku
26 Mei 2017
Sumber
BD.2014/NO.20
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan