Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. Ruang lingkup sistem Akuntansi SKPD; b. Ruang lingkup sistem Akuntansi PPKD; dan c. Bagan Akun Standar (BAS).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 21/E
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan